Tips Membeli Rumah Bekas (Second) - Saat ini banyak cara untuk membeli sebuah rumah, salah satu caranya adalah anda bisa membeli dari pengembang atau developer. Cara ini banyak diminati oleh para pembeli rumah, pertama karena membeli rumah baru dari pengembang memiliki beberapa keuntungan diantaranya adalah, rumah dari developer adalah rumah baru dengan bangunan yang baru dan bangunannya masih bagus dan kuat. Kedua, karena legalitas serta dokumen rumah lebih terjamin.
Meski rumah baru dari developer memiliki banyak peminat, namun nyatanya tidak semua orang memilih untuk membeli rumah baru. Masih banyak orang-orang yang lebih memilih membeli rumah second, atau rumah bekas pakai. Hal ini bukan tanpa alasan, karena rumah second juga memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki oleh rumah baru seperti sudah tersedianya fasilitas penunjang, faktor lokasi yang berada di pusat kota, dan juga harga rumah yang biasanya lebih murah dan daripada rumah baru dari developer.
Sumber: statisticbrain.com
Namun seperti yang dilansir oleh liputan 6.com, untuk membeli rumah bekas, anda harus ekstra hati-hati. Karena kondisi rumah yang sudah pernah dipakai oleh orang lain, dan kemungkinan sudah berganti beberapa kali kepemilikan. Faktor kualitas bangunan patut menjadi perhatian utama, selain tentunya aspek hukum dan legalitas kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Bagi anda yang sedang mencari rumah bekas, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya anda membaca beberapa tips membeli rumah second berikut ini.
Tips Membeli Rumah Bekas (Second)
1. Pastikan anda memperhatikan seluruh aspek legal POPT (Penjual, Objek, Proses, Transaksi).
2. Minta pemilik rumah untuk menunjukkan bukti kepemilikan rumah dan tanah berupa sertifikat. Pastikan nama penjual sama dengan nama terakhir yang ada pada sertifikat tersebut. Selain itu, pastikan juga siapa yang menguasai fisik rumah tersebut.
3. Sebagai penguat, mintalah notaris atau PPAT melakukan cek bersih (clearence).
4. Pastikan ke RT/RW atau tetangga sekitar apakah benar penjual merupakan pemilik absah rumah tersebut.
5. Calon pembeli perlu mencermati keabsahan kepemilikan rumah, mengingat saat ini terjadi banyak pemalsuan dokumen. Waspadai sertifikat yang baru saja terbit. Sebaiknya usia sertifikat sudah 5 tahun terbit, karena nilai kepastian hukumnya PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah akan lebih kuat.
6. Pastikan juga objek rumah yang akan dibeli bukan sedang menjadi jaminan di bank atau digadaikan untuk keperluan utang piutang.
7. Jika dikemudian hari terdapat persoalan dalam transaksi rumah terutama terkait keabsahan sertifikat maka pembeli dapat meminta pertanggung jawaban penjual. Oleh karena itu, identitas penjual haruslah diketahui agar langkah hukum dapat dilakukan.
8. Persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan maupun melalui litigrasi baik perdata dengan gugatan perbuatan melawan hukum atau secara pidana dengan laporan penipuan dan pemalsuan.
Terimakasih Telah Membaca Tips Membeli Rumah Bekas (Second)
Itu dia Tips Membeli Rumah Second agar aman dan tidak terkena masalah. Anda harus ekstra berhati-hati dan jangan terburu-buru dalam membeli sebuah rumah hanya karena anda menyukai bangunanya. Ada baiknya sebelum anda membeli, anda fikirkan baik-baik tentang semua aspek yang ada dirumah yang akan anda beli. Nah jika anda sudah memikirkan semuanya dan sudah memastikan dokumen rumah yang akan anda beli lengkap dan tidak bermasalah, maka tidak ada alasan lagi bagi anda untuk tidak membeli sebuah rumah second. Meski namanya adalah rumah second, bukan berarti rumah ini memiliki kualitas yang tidak baik. Jika anda jeli dalam sebuah hal, bukan tidak mungkin anda akan mendapatkan sebuah rumah second dengan kualitas yang sama dengan rumah baru dari developer.
Terima kasih sudah membaca artikel Tips Membeli Rumah Second, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda yang sedang berencana membeli sebuah rumah second!
No comments:
Post a Comment